Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung calon independen harus melalui proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kalau dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan abal-abal, akan didiskualifikasi," kata Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Rambe menjelaskan pihaknya bersama pemerintah masih memikirkan batasan yang tepat untuk menentukan proses diskualifikasi calon independen yang terbukti menggunakan KTP palsu. Usul yang beredar saat ini, calon independen didiskualifikasi apabila KTP yang tak terverifikasi mencapai 20 persen.
Meski begitu, menurutnya, Komisi II tidak akan mengubah ambang batas syarat dukungan KTP bagi calon independen. Calon independen harus mengumpulkan 6 sampai 10 persen KTP dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk maju sebagai calon kepala daerah. (gir)