Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI memberi sinyal akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini Dewan masih menunggu surat presiden atas Perppu tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meyakini mayoritas fraksi di parlemen akan menerima Perppu tersebut. Sebab, menurutnya pemerintah telah merespons baik atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang kini semakin mengkhawatirkan.
"Apakah kami terima atau tolak, tapi saya yakin mayoritas anggota DPR akan menerima Perppu ini, kalaupun ada satu dua koreksi," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada koreksi, kata dia, parlemen memiliki semangat yang sama untuk menghukum pelaku kejahatan seksual seberat-beratnya. Dia pun mendukung Perppu dikeluarkan pada kondisi saat ini, untuk menimbulkan efek jera.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, pihaknya kini menunggu surat presiden atas Perppu, masuk ke parlemen. "Kami tunggu surat dulu. Baru kami umumkan tahapannya," ucapnya.
Dia berkata, setelah masuk, parlemen akan membahasnya di Badan Musyawarah DPR dan diumumkan di rapat paripurna. "Setelah itu baru dibahas masing-masing di Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan. Nantinya pasti ada paripurna, sesegera mungkin," kata Taufik.
Taufik memaparkan, pengambilan keputusan akan tergantung dari pandangan setiap fraksi. Menurutnya, masih ada dinamika di setiap fraksi, dalam melihat Perppu ini.
"Semakin sama pandangan setiap fraksi, semakin cepat mengambil keputusan," kata Taufik.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar pemerintah mensosialisasikan Perppu ini secara luas, agar memberi tekanan kepada pelaku kejahatan seksual.
"Pemerintah harus mensosialisasikan secara masif karena ini harus memiliki daya tekan sementara," ujar dia.
Kemarin, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini. "Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi.
Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Perppu.
(obs)