DPR Targetkan Revisi UU Pilkada Rampung Pekan Ini

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 22:17 WIB
DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah rampung pada Selasa (31/5) besok.
DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah rampung pada Selasa (31/5) besok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah rampung pada Selasa (31/5) besok. Hasil pembahasan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis (2/6).

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan seluruh fraksi yang bergabung dalam panitia kerja revisi UU Pilkada. Hari ini Panja menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas sejumlah poin penting.

"Sekarang ini, pembahasannya sudah di tingkat satu. Hari ini, Panja menggelar rapat terakhir dengan Menkumham," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rambe menjelaskan bahwa sejumlah poin penting yang belum memiliki kesepakatan dengan pemerintah ialah terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada.

Dalam rapat akhir pekan lalu, lanjut Rambe, pemerintah menyatakan akan berkonsultasi dengan Presiden untuk membicarakan permintaan sejumlah fraksi di DPR yang meminta legislatif tidak harus mundur jika maju di Pilkada. Pasalnya, petahana tidak mundur saat maju di Pilkada.

"Kami ingin semua warga negara tak dibatasi maju di Pilkada. Kalau petahana hanya perlu cuti, legislatif juga sebaiknya demikian," ucapnya.

Sementara itu, DPR dan pemerintah juga telah menyepakati calon perseorangan diperkenankan melakukan kampanye pada Pilkada. Sebab, kampanye calon perseorangan tidak dimasukkan sebagai politik uang karena tidak mempengaruhi seseorang untuk tingkat keterpilihannya. Namun, Rambe berpendapat, harus ada batasan dalam mengeluarkan dana kampanye tersebut.

Saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan untuk menentukan didiskualifikasinya calon independen. Batasan jumlah KTP yang tidak terverifikasi itu masih terus dibahas di Panja.

Menurutnya, jika dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan palsu atau tidak jelas sumbernya maka akan didiskualifikasi. Dia mengatakan, KTP yang dikumpulkan calon independen nantinya akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keasliannya.

"Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, selanjutnya akan diumumkan di setiap kelurahan masing-masing. Tujuannya agar setiap masyarakat bisa mengecek," ucapnya.

Senada dengan Rambe, anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, saat ini DPR dan pemerintah masih berupaya menemukan titik temu terkait aturan legislatif yang harus mundur jika ikut Pilkada. Namun, Yandri menyatakan bahwa PAN tak ingin hal ini menghambat proses Pilkada.

Dia yakin komisinya bersama pemerintah akan segera merampungkan pembahasan revisi UU Pilkada. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan mendapat kepastian melaksanakan Pilkada 2017 setelah UU Pilkada disahkan.

"Apapun keputusannya PAN akan mengawal," tutur Yandri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta perubahan kedua UU Pilkada tidak bersifat kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, revisi kedua UU Pilkada bersifat permanen dan tidak tambal sulam.

"Perhatikan putusan MK yang bersifat final. Jangan setelah disepakati bersama dengan DPR, berubah lagi karena putusan MK," kata Jokowi di Kantor Presiden. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER