”Enggak perlu itu. Sanksi apa yang mau diberikan ? Masa diberikan sanksi," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, saat dihubungi, Jumat (22/4).
Sebelumnya, fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR menolak pemberian sanksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambe menuturkan, perwakilan fraksi dalam panitia kerja revisi UU Pilkada berpendapat sanksi tersebut tidak adil bagi parpol. Sebab parpol sebagai pilar demokrasi memiliki hak untuk mengusung atau tidak mengusung calon.
Sementara terkait wacana persentase syarat dukungan untuk calon independen, Rambe berkata, hal itu belum diputuskan. Dia mengakui pembahasan tersebut cukup alot di Komisi II.
"Pembahasan untuk calon perseorangan belum tuntas," ucapnya.
Poin yang masih menjadi pembahasan yakni penolakan terkait aturan pengunduran diri yang hendak menjadi kepala daerah.
Aturan pengunduran diri diatur menyusul putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. MK memutuskan, anggota dewan wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah. (bag)