DPR-Pemerintah Hapus Sanksi Partai Tak Usung Pasangan Calon

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2016 11:42 WIB
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menganggap parpol sebagai pilar demokrasi yang memiliki hak mengusung atau tidak mengusung calon.
DPR dan Pemerintah sepakat menghapus sanksi partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2017. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR dan Pemerintah sepakat menghapus sanksi untuk partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

”Enggak perlu itu. Sanksi apa yang mau diberikan ? Masa diberikan sanksi," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, saat dihubungi, Jumat (22/4).

Sebelumnya, fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR menolak pemberian sanksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi politik yang dimaksud ialah larangan mengusulkan calon pada Pilkada selanjutnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 ayat 2 rancangan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Rambe menuturkan, perwakilan fraksi dalam panitia kerja revisi UU Pilkada berpendapat sanksi tersebut tidak adil bagi parpol. Sebab parpol sebagai pilar demokrasi memiliki hak untuk mengusung atau tidak mengusung calon.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat memahami keberatan dari Komisi II mengenai pasal 40 ayat 2 itu. "Itu sudah disepakati," tuturnya.

Sementara terkait wacana persentase syarat dukungan untuk calon independen, Rambe berkata, hal itu belum diputuskan. Dia mengakui pembahasan tersebut cukup alot di Komisi II.

"Pembahasan untuk calon perseorangan belum tuntas," ucapnya.

Poin yang masih menjadi pembahasan yakni penolakan terkait aturan pengunduran diri yang hendak menjadi kepala daerah.

Aturan pengunduran diri diatur menyusul putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. MK memutuskan, anggota dewan wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER