Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman memastikan tidak ada 'penyanderaan' dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dibahas bersama pemerintah.
Rambe juga menyatakan, pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan tertunda dalam rapat pandangan mini fraksi pada hari ini, meski masih ada satu poin yang masih belum mencapai kesepakatan.
"Yang penting tidak tertunda UU ini. Enggak ada yang menyadera antara satu dengan yang lain. Kami berupaya bersama-sama, DPR dengan pemerintah mememegang komitmen itu," kata Rambe sebelum rapat, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin yang masih menjadi perdebatan ialah terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, poin tersebut menjadi perdebatan panjang pada pembahasan di tingkat panitia kerja. Namun, dia berharap persoalan ini dapat terselesaikan pada rapat siang hari ini.
"Perpanjangan kebijakan partai politik itu semua adalah di fraksi. Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mininya di rapat ini. Mudah-mudahan (keputusan) akan bulat," ujar Rambe.
Sedangkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menghargai pandangan yang berkembang di parlemen. Namun, dia memastikan pemerintah akan tetap berpegang pada putusan MK.
"Pemerintah tetap dengan sikap kami. Kami menghargai sikap fraksi. Lobi sudah terus. Membahas juga sudah terus. Kami menungu," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan persoalan yang menjadi perdebatan antar fraksi, terkait anggota dewan tak perlu mengundurkan diri saat ikut Pilkada. Namun, anggota dewan hanya perlu mundur dari jabatan anggota kelengkapan dewan (AKD)
"Soal mundur tidak mundur, anggota dewan beberapa cari jalan cukup dengan keluar dari AKD," kata Riza saat dihubungi.
Riza juga menilai jika anggota dewan diharuskan mundur saat ikut Pilkada, maka calon petahana juga harus mengikutinya. Sebab, jika hanya anggota dewan saja yang mundur, maka menurutnya itu tidak adil.
(pit)