RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2016 06:25 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari 10 pengajuan RUU dari pemerintah dan DPR dalam Prolegnas Prioritas perubahan 2016.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, resmi masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) perubahan prioritas 2016. Keputusan itu diambil setelah Badan Legislasi DPR rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hari ini Senin (6/6).

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari 10 pengajuan RUU dari pemerintah dan parlemen untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas perubahan 2016.

"Berdasarkan hasil rapat Baleg, telah disetujui memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam perubahan Prolegnas prioritas 2016," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, revisi UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara juga masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. Keduanya disebut memenuhi urgensi untuk segera dilakukan pembahasan.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan sepakat untuk memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas prioritas 2016. Sebab, kata dia, kasus kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi.

"Kami juga memasukan Perppu Perlindungan Anak yang pada masa sidang ini kami mengharapkan DPR dapat membahasnya," kata dia.

Selain itu, Yasonna juga menambahkan pada prinsipnya pemerintah sepakat dengan 10 usulan perubahan yang diajukan bersama dengan DPR dalam Prolegnas prioritas 2016 untuk segera dibahas.

Sementara delapan RUU lain yang masuk Prolegnas prioritas perubahan 2016 adalah RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang semuanya merupakan usulan parlemen.

Jumlah itu digenapi dengan RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika dan RUU tentang Kepalangmerahan yang merupakan usulan pemerintah (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER