Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar rapat perdana membahas materi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Perubahan.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan rapat akan mendengar materi yang diajukan pengusul dalam RUU tersebut.
"Kami akan mendengar dari pengusul tentang materi yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Intinya, kami di Baleg merespons dan bersepakat untuk memasukkan RUU dalam Prolegnas tambahan," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra ini mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan respons dari pemerintah dan parlemen untuk memperkuat penindakan atas pelaku kekerasan seksual yang saat ini sudah semakin mengkhawatirkan.
Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan dilakukan di tingkat panitia kerja ataupun panitia khusus jika disepakati dalam rapat paripurna. Naskah akademik dan draf juga telah siap untuk dibahas.
Sementara terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perlindungan Anak, Baleg akan melihat perkembangannya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan Perppu Perlindungan Anak tidak akan tumpang tindih dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan inisiatif DPR untuk membentuk payung hukum guna memerangi maraknya kekerasan seksual terutama terhadap anak.
(agk)