"Tidak termasuk (perda intoleran dan diskriminatif). Namun tidak semua masalah ekonomi. Ada pendidikan, kesehatan dan lain-lain," kata Yuswandi di Kantor Kemendagri, Kamis (16/6).
Dia menjelaskan, penghapusan perda tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 251 ayat 1-3 menyebut perda provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, ke depan Kemendagri akan melakukan kajian mendalam untuk membahas perda intoleran. Menurutnya, harus ada pembahasan secara khusus untuk menyelesaikan masalah timbulnya perda intoleran.
"Kami sudah lakukan pendalaman. Tapi itu (masalah perda intoleran) masih dalam proses. Perlu waktu, kami fokus dulu ke penghapusan 3.143 perda ini," ucapnya.
Senada, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, setelah lembaganya menyelesaikan perda-perda bermasalah yang menghambat perizinan-perizinan usaha.
"Kami sekarang memang fokus ke ekonomi dulu, karena memang tuntutan masyarakat khususnya masyarakat pengusaha, pelaku ekonomi komplain terkait perizinan yang lambat," kata Sumarsono.
Perda menjadi sorotan menyusul razia yang dilakukan Satpol PP Kota Serang, Jumat (10/6) terhadap puluhan warung makan, salah satunya milik seorang ibu bernama Saeni (53) di Serang, Banten.
Razia itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia.
Selain itu, razia juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Surat itu berisi rumah makan hanya diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB. (pit)