"Sudah diberi nomor yakni nomor 10 Tahun 2016. Namun saat ini belum bisa diumumkan karena harus menunggu dimasukkan ke dalam lembaran negara," kata Sumarsono usai menghadiri buka puasa bersama di Rumah Dinas Mendagri Tjahjo Kumolo, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, terdapat poin penting yang harus diperhatikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun peraturan KPU saat menentukan besaran dana kampanye. Hal itu guna menghindari politik uang saat calon kepala daerah menjalani proses kampanye.
Namun, berdasarkan penjelasannya disebutkan, KPU diharuskan menentukan pemberian biaya makan minum dan biaya transport peserta kampanye serta biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog, juga hadia lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
Sumarsono mengatakan, dia menunggu KPU merumuskan secara detail penjabaran terkait dana kampanye. Dia meminta KPU segera menentukan bersaran uang transport, makan, minum, kaos dan hal-hal yang berkaitan dengan atribut kampanye.
"Hadiah, voucher, doorprize, kalau ada lomba hadiahnya mobil itukan berarti tergolong politik uang, maka harus diatur. Sehingga kemudian dapat dikonsultasikan lewat rapat dengar pendapat bersama pemerintah dan DPR," ucapnya.
Sebelumnya, KPU berencana membuat aturan dana kampanye dalam bentuk non tunai untuk menghindari politik uang. Dia tak ingin calon atau tim kampanye menentukan angka yang berlebihan dalam biaya kampanye.
"Jangan-jangan nanti jadi politik yang dikasih dasar hukum," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/6). (tyo)