Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan perubahan pengaturan mengenai data pemilih meliputi antara lain data pemilih tambahan, pengaturan definisi surat keterangan lain, penyampaian data pemilih dari KPU kepada PPDB, PPK dan PPS serta perubahan sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pemutakhiran data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilakukan perubahan dalam PKPU no. 7 tahun 2015 Pasal 1 angka 2, Pasal 5, pasal 28 ayat 1, Pasal 61 ayat 1, Pasal 67, Pasal 6 serta penambahan Pasal 1 angka 16a dan 16b, Pasal 22A, Pasal 28 ayat 3 dan 4, Pasal 61 ayat 2 huruf d dan Pasal 82a
KPU juga membuat rancangan perubahan terkait peraturan pembukaan rekening khusus dana kampanye yang harus dilakukan paling lambat pada saat penetapan pasangan calon, pembukuan dana kampanye, penetapan kantor akuntan publik serta sanksi bagi pasangan calon
Untuk itu, KPU melakukan perubahan dalam PKPU no. 8 tahun 2015 Pasal 7, Pasal 18 ayat 4, Pasal 5 dan melakukan penambahan ayat 3a pasal 13, Pasal 42a, Pasal 48a.
Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan KPU akan melakukan perubahan PKPU terkait isu pencalonan seperti pendefinisian bekas terpidana, syarat pencalonan, syarat pengunduran diri, syarat dukungan pasangan calon perorangan, verifikasi administrasi, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penggunaan teknologi informasi dalam verifikasi faktual, dan penggantian pasangan calon.
Rancangan perubahan PKPU yang diajukan KPU akan dibahas dengan Komisi II DPR RI sebelum kemudian dapat ditetapkan perubahannya.
"Nanti dari sini baru kami konsultasi ke DPR dan pemerintah," ujar Plt. Ketua KPU Hadar Nafis.
KPU pun masih memberi kesempatan bagi masyarakat atau pihak yang belum hadir untuk memberikan masukan terkait rancangan perubahan PKPU ini.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna. (obs)