Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, dalam pasal 73 ayat 1 dan 2 diatur soal larangan dan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila melakukan politik uang. Larangan ini berlaku terhadap calon, tim kampanye, anggota partai politik, relawan dan pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi menilai, harus ada kepastian hukum terkait aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai kampanye hanya dimaknai dengan kehadiran fisik pemilih sehingga ketika pemilih sulit dihadirkan maka biaya makan, minum dan hadiah menjadi iming-iming.
"Pemberian biaya makan, minum dan transport ini menunjukkan ketidakpercayaan diri politisi dalam berkampanye," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mempersilakan Perludem mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
KPU sendiri menurutnya telah menyusun PKPU terkait aturan turunan dari pasal 73 UU Pilkada ini.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU melarang calon atau tim kampanye memberikan uang tunai untuk biaya makan, minum dan transport. Hal itu guna menghindari politik uang.
"Jadi dalam PKPU nanti makan atau minum ya langsung saja diberikan makanan atau minumannya. Sedangkan transport juga bukan bagi-bagi uang untuk beli bensin tapi disewakan kendaraan, ojek, becak atau angkot misalnya," kata Ida.
Ida melanjutkan, pemberian hadiah untuk peserta hanya dapat dilakukan dalam bentuk perlombahan. Hadiah juga harus berupa barang dengan nilai barang paling banyak Rp1 juta rupiah.
"Jadi lombanya misalnya dengan jalan santai atau sepeda santai," ujar Ida. (sur)