"Kasih saya waktu. Saya ketemu Pak Arcandra," kata Luhut di Kompleks DPR, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga bungkam saat diminta menceritakan kronologi penunjukannya sebagai Plt. Menteri ESDM dan nama yang nantinya akan resmi menggantikan Arcandra secara tetap.
Secara garis besar, Luhut mendukung kebijakan yang dibuat Arcandra selama 20 hari menjabat --meski tidak merinci kebijakan apa saja yang telah dibuat Arcandra. Menurutnya, seluruh kebijakan yang dibuat Arcandra bagus sehingga tidak akan dihentikan.
Arcandra diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM karena tersangkut kasus kepemilikan paspor ganda, Indonesia dan Amerika Serikat. Arcandra menjadi waga negara AS sejak Maret 2012 dan disebut mengikuti proses naturalisasi di negeri Paman Sam itu.
Hal yang menjadi persoalan bagi Arcandra, Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride.
Syarat utama pengangkatan menteri adalah harus berwarganegara Indonesia. Hal itu diatur secara tertulis dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal itu berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi; d. sehat jasmani dan rohani; e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f. tidak pernah dipidana penjara...” (gil)