"Jangan lah, kita juga memperpanjang masalah yang tidak perlu. Mungkin yang perlu diklarifikasi ini bagaimana sih prosesnya kok bisa terjadi," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Fadli, langkah presiden memberhentikan Arcandra sudah cukup memuaskan. Artinya, presiden tidak membiarkan pelanggaran konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hak interpelasi dapat digunakan ketika ada pelanggaran yang bersifat hukum. Sementara, persoalan Arcandra dinilainya hanya sebatas di tataran kebijakan administrasi.
"Jadi belum waktunya untuk sampai menggunakan hak interpelasi. Banyak persoalan lain yang harus kita kerjakan," ujar Reni.
"Ini cukup jadi pelajaran berharga bagi presiden. Yang penting presiden segera cari pengganti Arcandra," kata Dadang.
Usulan hak interpelasi mencuat salah satunya dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Menurut Nasir, penggunaan hak interpelasi penting untuk meminta keterangan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, terkait kebijakan menunjuk Arcandra sebagai Menteri ESDM.
“Hak interpelasi perlu digunakan sehingga komisi-komisi terkait dapat menindaklanjuti bagaimana respons komisi terhadap penjelasan Presiden,” kata Nasir pagi tadi.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam mekanismenya, hak interpelasi diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPR. Usul tersebut disusun secara singkat dan jelas, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR.
Lihat juga:Revisi UU, Solusi Atasi Dwikewarganegaraan |
Menurut salah seorang keamanan yang berjaga, Arcandra meninggalkan rumah dinas sejak pagi tadi. Arcandra telah mendiami rumah dinas sejak Sabtu pada pekan lalu.
"Pak Candra baru tinggal disini efektifnya Selasa lah. Sabtu sudah kesini cuma cek renovasi rumah sudah rampung apa belum," kata salah satu penjaga rumah dinas yang tidak ingin disebutkan namanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8).
Diketahui, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Joko Widodo setelah persoalan mengenai status dwikewarganegaraannya terangkat ke publik. Arcandra diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia sekaligus paspor Amerika Serikat. (wis/asa)