Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dua provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada namun belum memberikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengawasan Pilkada adalah Aceh dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah sampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan harapan ada koordinasi agar masalah ini tidak menjadi penghambat Pilkada," kata Muhammad di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/8).
Jika dana hibah tak kunjung disalurkan, pengawasan Pilkada akan berjalan tanpa biaya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan memanggil para kepala daerah yang belum menyalurkan NPHD kepada Bawaslu sampai akhir bulan ini.
"27 daerah itu ada yang baru membayar 10 hingga 20 persen (NPHD). Jumat esok (26/8) kami akan undang mereka untuk mempertanyakan," kata Tjahjo.
Hutang Pilkada 2015
Tjahjo juga mengungkap ada 14 kabupaten/kota yang belum membayar NPHD Pilkada 2015 sampai saat ini. Tjahjo berjanji akan memberikan sanksi pada 14 daerah tersebut karena lalai dalam menjalankan kewajibannya.
"NPHD itu kan kewajiban bagi daerah. Kami akan beri sanksi bagi mereka, masak Pilkadanya sudah selesai tetapi NPHD belum dibayar," katanya.
Berdasarkan data Bawaslu, 14 kabupaten/kota yang belum melunasi hutangnya pada Pilkada 2015 adalah Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Rokan Hulu, Pesawaran, Situbondo, Bengkayang, Balangan, Nunukan, Bulungan, Melaka, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Banggal Laut, dan Morowali Utara.
Nias Selatan menjadi daerah penghutang terbanyak, karena kabupaten itu belum membayar NPHD senilai Rp1,03 miliar kepada Bawaslu dan Panwas setempat. (sur)