Ahok Anggap Aturan Cuti Petahana Tak Adil

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 12:00 WIB
Gubernur Jakarta Ahok tak setuju dengan pasal cuti petahana yang mewajibkan petahana mengambil cuti jika hendak maju pada pemilihan kepala daerah.
Ahok mengikuti sidang uji materi di MK soal gugatan cuti petahana yang ia ajukan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai aturan cuti petahana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, tidak adil.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, peraturan tersebut tak adil karena mewajibkan petahana mengambil cuti jika hendak maju pada pilkada. Cuti itu, ujar Ahok, merupakan hak yang tak bisa diubah kedudukannya menjadi kewajiban.

"Misalnya Mahkamah Konstitusi mengatakan (peraturan cuti) tetap berlaku, saya harus mengajukan cuti. UU memaksa saya untuk cuti. Itu cuti bisa terjadi tidak kalau saya tidak mengajukan? Tidak bisa. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Saya yang mengajukan,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok hingga kini masih mengikuti proses uji materi peraturan cuti petahana dalam UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

[Gambas:Video CNN]

Pada sidang terbaru yang berlangsung kemarin (5/9), permintaan uji materi Ahok sempat diminta pemerintah agar ditolak MK. Pemerintah, melalui Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan aturan cuti dibuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh petahana.

"Kami meminta majelis hakim MK menolak permohonan pangujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima," kata Widodo.

Ahok pun menyerahkan kelanjutan gugatannya kepada MK. Yang jelas, secara pribadi ia tak setuju dengan pasal cuti petahana tersebut.

"Kalau menurut saya fair, saya tidak ajukan (uji materi) ke MK. Biar MK yang putuskan. Apapun yang diputuskan, kita harus taat," kata dia.

Ahok juga menuding DPR sesungguhnya menginginkan petahana cuti sejak enam bulan sebelum hari pemungutan suara di pilkada dimulai. Namun keinginan tersebut tak terwujud dalam UU Pilkada yang baru disahkan pada semester pertama tahun ini. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER