Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku telah memberikan revisi laporan permohonan gugatan uji materi soal cuti petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini tepatnya berkaitan dengan uji materi pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 Tentang Pilkada.
"(Revisi laporan) sudah dikirim Jumat dan kami tunggu laporan sidang untuk duduk di situ," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Pada sidang perdana gugatan UU Pilkada, Senin (22/8) lalu, Ahok mengajukan tiga gugatan. Pertama, meminta MK untuk mengkaji ulang UU Pilkada; Kedua, menggugat pasal 70 ayat (3) Undang Undang Pilkada yang ia anggap bertentangan dengan konstitusi; Ketiga, Ahok meminta MK dapat memutuskan seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hakim Anggota MK, I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok. Dia menuturkan harus ada perbedaan antara kerugian konstitusional dan kerugian pribadi.
Dalam revisi itu Ahok mengaku telah memperbaiki materi gugatan seperti yang diminta hakim, yakni mengenai elaborasi kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
"Kami mulai menghubungkan saya (pribadi), jabatan saya, dengan konstitusi UUD 1945 dan saya mengajukan sebagai pribadi yang menjabat gubernur," ucapnya.
(wis/wis)