Menurut Ketua Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu Saldi Isra, tenggat kerja tersebut telah disepakati seluruh anggota tim kala rapat perdana diadakan, Kamis (8/9) siang.
Selain persoalan tenggat, Timsel juga menyepakati dua poin terkait dengan kode etik dan draf pengumuman seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu bagi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sepakat pekan depan, Kamis (15/9), akan ada pertemuan kedua untuk membicarakan time schedule," kata Saldi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Pada tahap pencalonan, Timsel memulainya dengan mensosialisasikan pengumuman pendaftaran calon anggota melalui media massa. Setelah itu, mereka akan menerima pendaftaran yang masuk.
Penelitian administrasi akan dilakukan usai tahap pendaftaran. Kemudian, Timsel akan mengumumkan hasil penelitian administrasi sebelum melakukan seleksi tertulis dan tes kesehatan kepada bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Kemudian Timsel akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang lolos tes dan melakukan wawancara lanjutan pada mereka.
Setelah itu, Timsel menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan ke Presiden. (wis)