Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang membuat bakal calon kepala daerah gagal melalui tes kesehatan. Selain fisik, ia juga menyebut kondisi psikologis dan efek penggunaan narkotik.
Hadar berujar, hasil tes kesehatan tersebut bersifat mengikat. Bakal calon yang tidak lolos tidak dapat melakukan tes kesehatan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Surat Suara Kosong Bisa Menangkan Pilkada |
Meski demikian, Hadar menuturkan partai politik yang mengusung bakal calon itu dapat mengajukan kontestan pilkada baru.
Para bakal calon yang gagal itu sedianya akan bertarung pada pilkada di beberapa daerah, antara lain Pekanbaru, Bengkulu Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Aceh Tamlang, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bengkulu Tengah, dan Bireun.