Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyiapkan daftar nama pelaksana tugas jabatan gubernur untuk tujuh provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2017.
Sebagian dari kepala daerah di tujuh provinsi tersebut diwajibkan cuti karena menjadi kontestan pilkada. Pelaksana tugas yang disiapkan Kemendagri akan mengisi jabatan yang kosong itu untuk sementara.
Kemendagri berencana mengumumkan nama-nama pelaksana tugas itu setelah Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan ketetapan peserta Pilkada 2017 pada 24 Oktober mendatang.
Tjahjo menuturkan, para calon pelaksana tugas guburnur tersebut memiliki latar belakang jabatan eselon I di kementeriannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya tunggu setelah keputusan keluar. Aturan mengenai tugas mereka juga sudah ada, lengkap," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/10).
Para pelaksana tugas gubernur yang akan bertugas tersebut diberikan kewenangan untuk mengesahkan Rancangan APBD 2017. Mereka juga diwajibkan mengawal pelaksanaan Pilkada di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketujuh provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
"Plt juga bertugas menata organisasi perangkat daerah dan susunan organisasi tata kerja (SOTK) sesuai PP 18 tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, dan melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari," katanya.
Selain menunjuk Plt, Tjahjo juga menugaskan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat. Pejabat gubernur ditunjuk karena masa tugas kepala daerah Papua Barat akan berakhir sebelum pilkada terselenggara.
Kewenangan Plt diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Plt. Tjahjo berkata, dalam melaksanakan tugas, Plt harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuannya.
(abm/agk)