Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, terlambatnya draf masuk untuk dibahas parlemen akan berpotensi mengganggu tahapan pemilu.
Apalagi waktu yang tersedia sudah semakin mepet dengan dimulainya tahapan pemilu tahun 2017 atau dua tahun sebelum penyelenggaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena waktu tidak longgar, kami khawatir pembahasan terburu-buru dan banyak lubang pada ayat-ayat yang berpotensi di judicial review," ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pihaknya telah mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan posisi draf RUU Pemilu tersebut.
Dari jawaban yang diterima, Lukman menuturkan, draf tersebut sudah masuk ke presiden dan tinggal menunggu amanat atau surat presiden.
"Kami minta Menteri Sekretaris Negara, draf dan amanat presiden soal RUU Pemilu ini disegerakan dari Istana. Jangan ditunda-tunda, penundaan ini berimplikasi luas," ucap Lukman.
Untuk itu, Lukman meminta agar Mensesneg memprioritaskan RUU Pemilu agar segera diproses. Sebab, ia memprediksi nantinya pembahasan di DPR akan berlangsung lama dan parlemen yang kemudian disalahkan.
Akhir September lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini lembaganya menunggu amanat presiden (ampres) sebelum menyerahkan draf rancangan beleid itu ke DPR.
"Sudah diputuskan bersama di rapat kabinet. Tinggal menunggu ampresnya. Semua draf sudah jadi. Tinggal diserahkan ke DPR," kata Tjahjo di Gedung DPR, akhir September.
(obs)