Meski Peraturan KPU mewajibkan peserta Pilkada menerima dan mengeluarkan dana kampanye dengan bentuk transaksi virtual, penyaluran dana tetap berpotensi dilakukan secara kontan oleh peserta dan penyumbang. Pengawasan transaksi kontan itu dianggap menyulitkan bagi Bawaslu.
"Itu sulit dilarang, terus terang tidak mudah untuk menegakan aturan soal transaksi. Kalau mereka lakukan diam-diam, misalnya, itu sulit terdeteksi," ujar Nelson di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu ketahuan ada konsekuensi hukumnya. Peraturan KPU mengatakan bahwa (sumbangan dana kampanye) harus lewat rekening atau mereka masukan ke rekening jika telah menerima secara tunai dengan catatan pemberian jelas alamatnya, orangnya," tuturnya.
Saat ini, seluruh peserta Pilkada 2017 telah melaporkan dana awal kampanye mereka ke KPU daerah masing-masing. Laporan teraebut juga mencakup nomor rekening yang digunakan untuk pembiayaan kampanye.
Pelacakan dana kampanye akan dilakukan KPU dan Bawaslu terhadap rekening khusus tersebut. Pengawas pemilu juga bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan mencurigakan.
"Khusus untuk PPATK kami kerjasama, kalau kami mencurigai orang-orang tertentu yang terus dilihat aliran dananya kami bisa minta tolong PPATK untuk melihat data tersebut," ujarnya.
(gil/rdk)