Muhammad mengatakan, Bawaslu setidaknya menerima 19 laporan atas dugaan ketidaknetralan ASN selama masa kampanye yang melibatkan lebih dari 50 oknum PNS.
"Kami terima 19 laporan, ada sekitar 53 oknum yang terlibat. Mereka ini dari berbagai tingkat jabatan di pemerintahan," kata Muhammad di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad juga mengatakan, penindakan terhadap ASN yang terlibat dalam kampanye dengan mendukung salah satu pasangan calon masih sulit dilakukan. Kendala dalam penindakan terjadi karena tidak adanya sanksi konkret yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN.
"Peraturannya hanya ASN bergabung dengan parpol, seharusnya ada tindakan serius terhadap ASN ini," kata Muhammad.
Muhammad berharap pemerintah segera membangun sistem monitor untuk penanganan lebih lanjut terkait dengan sikap netralitas ASN.
"Kalau ada peraturan dan penindakan tegas, serta dibarengi dengan monitor (pelanggaran ASN) tidak akan terus menerus terjadi, misalnya pemberlakuam cuti kampanye juga itu signifikan mengurangi sikap tidak netral ASN," kata Muhammad. (gil)