Disahkan DPR, RUU Pertembakauan Dibahas pada Sidang 2017

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 20:34 WIB
Rapat paripurna DPR mengesahkan ‎RUU tentang Pertembakauan‎. Implikasinya, RUU itu akan dibahas DPR dan pemerintah pada sidang tahun 2017.
Rapat paripurna DPR mengesahkan ‎RUU tentang Pertembakauan‎. Implikasinya, RUU itu akan dibahas DPR dan pemerintah pada sidang tahun 2017. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan ‎rancangan undang-undang (RUU) tentang Pertembakauan‎. Implikasi dari keputusan tersebut adalah RUU Pertembakauan akan dibahas oleh DPR dan pemerintah di sidang tahun 2017.

‎"Apakah bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat paripurna kepada para anggota DPR yang hadir yang diikuti jawaban setuju, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

RUU Pertembakauan merupakan insiatif DPR sehingga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu di rapat paripurna DPR sebelum dibahas bersama dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pengesahan RUU ini diambil tanpa ada kendala setelah seluruh fraksi menyerahkan sikapnya secara tertulis di hadapan rapat paripurna.

Namun, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima meminta agar Badan Musyawarah DPR segera membentuk‎ Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU ini.

‎"Kami minta agar di rapat Bamus diputuskan, RUU Pertembakauan ini dibahas di Pansus besar melibatkan anggota lintas komisi," kata Aria.

Pada mulanya, RUU Pertembakauan diajukan oleh dua anggota DPR, M. Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar serta Taufiqulhadi dari Fraksi Partai NasDem. Namun, pengesahan RUU ini sempat tertunda ketika DPR diketuai Ade Komarudin.

Saat dikonfirmasi, Misbakhun mengatakan, ‎RUU ini diperlukan guna mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.

Angin Segar

Di dalam pengelolaannya, kata Misbakhun, perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.

"Kami menilai RUU ini akan menjadi angin segara bagi para pelaku Industri Tembakau di tanah air, terutama para pentani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," ujar Misbakhun.

Pembahasan RUU Pertembakauan beberapa waktu lalu sempat memicu kontroversi. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia menyambangi pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan.

Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Emil Salim mengatakan, pihaknya menilai RUU Pertembakauan membahayakan dan bisa mendorong masyarakat kecanduan terhadap tembakau.

Sebab, menurut Emil, RUU tersebut menggabungkan tembakau sebagai budaya dengan tembakau sebagai tanaman yang mengandung nikotin yang bersifat adiktif. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER