Komisioner KPU RI Arief Budiman berkata, pengecekan proses produksi logistik akan dilakukan pada 15 Januari. Setelah dipastikan selesai, logistik pemungutan suara di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017 dapat langsung didistribusikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika penumpukan logistik terjadi, pengamanan akan lebih melebar karena mencakup daerah yang lebih luas. Logistik pemungutan suara akan dipusatkan di kantor KPU Kabupaten/Kota sebelum diberikan ke tiap tempat pemungutan suara (TPS) di suatu daerah.
Empat Syarat Pembentukan TPS
KPU RI juga menerangkan empat syarat mendirikan TPS untuk Pilkada dan Pemilu. Untuk mendirikan TPS, KPU mensyaratkan TPS tersebut harus mampu diakses seluruh kalangan masyarakat.
KPU melarang pembentukan TPS di lokasi yang sulit diakses penyandang disabilitas. Selain itu, TPS juga harus berada di lokasi yang cukup terang. Syarat ketiga, TPS dapat didirikan di lapangan terbuka, dengan catatan harus ada tenda yang menaungi lokasi pemungutan suara.
Terakhir, KPU mewajibkan pendirian TPS harus di lokasi yang dekat dengan pemilih. Lokasi pemungutan suara juga harus dirancang berada di tempat yang adil bagi masyarakat setempat. (wis/obs)