Kivlan Zen Sebut Ada yang Ingin Dirinya Dipenjara

M. Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2017 17:52 WIB
Kivlan merasa proses penetapan dirinya sebagai tersangka makar oleh kepolisian tidak berjalan dengan semestinya.
Tersangka dugaan kasus makar Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1). (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen menduga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto ingin memenjarakan dirinya. Kivlan saat ini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

"Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara, karena saya vokalis. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto. Ya boleh jadi, saya enggak nuduh, jangan nanti di dalam ITE (Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016) saya menuduh Wiranto," kata Kivlan saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1).

Kivlan tak menjelaskan alasan terkait dugaannya terhadap Wiranto. Hanya saja, Kivlan merasa proses penetapannya sebagai tersangka tidak berjalan dengan benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kivlan ditangkap oleh polisi pada 2 Desember lalu. Ia menjelaskan saat itu polisi tidak membawa surat penangkapan melainkan membawa surat penggeledahan.

Namun Kivlan memaklumi kinerja para petinggi Polri yang ia sebut sebagai adik kelasnya. Ia menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai pejabat baru yang gagap.

"Tito Karnavian, Iriawan, jangan takut sama saya. Saya tidak akan berontak untuk negeri ini. Saya akan bela sampai titik darah penghabisan," kata Kivlan.

Lebih lanjut, Kivlan meminta polisi berhati-hati dalam proses hukum dengan sembarangan menuduh makar pada sejumlah orang.

Menurutnya, orang-orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus makar pada 2 Desember lalu hanya ingin mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 yang asli.

"DPR tolong sampaikan kepada Presiden supaya ini dicabut kami tidak melakukan makar," kata Kivlan.

Selain Kivlan, pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga dihadiri oleh sejumlah tersangka makar lain seperti Rachmawati Soekarnoputri dan Hatta Taliwang.

Sementara itu Wiranto membantah ingin memenjarakan Kivlan dengan kasus Makar. Menurut Wiranto, dirinya sudah terlalu disibukkan dengan kegiatannya sebagai menteri.

"Urusan saya sudah banyak, kok (dituduh) menjatuhkan orang. Enggak ada kaitannya sama sekali," kata Wiranto di Istana.  

Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka pada kasus dugaan makar. Selain Rachmawati, Kivlan, dan Hatta Taliwang, ada juga Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.

Polisi juga menetapkan musikus sekaligus calon wakil bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani sebagai tersangka penghinaan kepada penguasa. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER