Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus dugaan korupsi e-KTP ke aparat penegak hukum.
"Kalau kami dari Fraksi Hanura cukup jelas menghargai aparat penegak hulum dalam hal ini KPK. Jadi kita serahkan kepada mereka dan mendukung menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," ujar Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita sudah memanggil dan menurut beliau dia tidak melakukan apa-apa dan tidak menerima apa-apa. Jadi makanya kita serahkan kepada penegak hukum," ujar dia.
"Saya kira tidak perlu, ini menimbulkan kegaduhan baru lagi. Misalnya ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, ada komisi terkait yang bisa mengkonfirmasi saat rapat kerja," kata Sudding.
Selain itu, citra DPR disebut akan semakin merosot di mata masyarakat dengan berbagai persepsi yang ditimbulkan.
"Saya kira ini bisa saja menimbulkan tafsiran macam-macam di tengah masyarakat, bahwa ini ada suatu tekanan ada intimidasi untuk membebaskan orang per orang yang selama ini disebut KPK dalam kasus e-KTP. Pasti akan muncul tafsiran seperti itu dan itu tidak baik," ujar dia.
Di sisi lain, Sudding mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura akan segera memanggil Miryam yang disebut namanya dalam dakwaan untuk dimintai klarifikasi.
Usulan penggunaan hak angket DPR atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP disebut akan mulai digalang pada hari ini, yang bertepatan dengan pembukaan masa sidang dewan usai reses.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi motor penggerak usulan hak angket e-KTP ini mengklaim telah banyak dihubungi anggota lain agar segera mengusulkan hak angket.