Setya mengatakan masih perlu bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pengusul hak angket untuk menganilisis terlebih dulu usulan tersebut.
“Saya belum bertemu dengan Pak Fahri. Saya belum mendengarkan langsung dan belum melihat urgensinya apa,” ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentu kami dengarkan lebih dahulu lebih jernih dalam mendukung penuh dalam supremasi hukum dan tentu saya harus bertanya lebih jelas,” ujarnya.
“Percayakan KPK menyelesaikan kasus ini secara sungguh-sungguh, tapi diselesaikan secara keadilan hukum dan jangan berbasis intrik-intrik politik,” ujar Hidayat di Gedung DPR.
Lihat juga:Latah Angket Anggota Dewan |
“Harusnya basis bukan diambil dari daftar kehadiran. Kalau daftar kehadiran itu menjadi masalah, mungkin semua orang akan datang ke Komisi II,” ujarnya.
Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ada delapan orang yang rencananya didengar kesaksiannya, di antaranya Gamawan Fauzi, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, Chairuman Harahap, Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Agus Martowardojo, dan Yuswandi A. Temenggung.
Sejumlah nama anggota DPR dan eksekutif diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun.
Dalam berkas dakwaan jaksa KPK, sejumlah nama besar yang diduga menerima uang di antaranya Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Gandjar Pranowo, Olly Dondokambey, Marzuki Alie, Ade Komaruddin, hingga Yasonna Laoly.