Sufmi, yang juga menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, mengatakan Komisi III DPR selaku mitra kerja MA perlu mendapat klarifikasi tentang pelantikan yang dia anggap berseberangan dengan putusan MA mencabut tata tertib soal pembatasan masa jabatan ketua DPD.
"Itu nanti kami pertanyakan, MA kenapa ada hal-hal yang bertentangan, pertama anulir tapi ikut melantik, nanti kami tanyakan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oesman dan jabatan barunya menuai kontroversi lantaran dianggap bertentangan dengan putusan MA, yang sudah membatalkan Peraturan DPD Nomor 1/2016 dan Nomor 1/2017 tentang tata tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Lihat juga:Oesman Sapta dan Matinya Integritas DPD |
Oesman pun membandingkan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang juga ketua umum PAN dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto yang juga menjabat ketua umum Partai Golkar.
"Saya kira sah-sah saja karena tidak ada undang-Undang yang melarang hal itu," kata Oesman.