Kontroversi 'Pasal Guantanamo' di RUU Terorisme

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 07:46 WIB
Salah satu poin RUU Terorisme yang masih alot digodok parlemen adalah Pasal 28 yang mengatur masa penangkapan 30 hari untuk bagi terduga pelaku teror.
Anggota Polda Metro Jaya melakukan adegan simulasi penanganan terorisme dan penanggulangan narkotika di lapangan parkir timur, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasal demi pasal Revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) terus digodok Panitia Kerja RUU di parlemen.

Salah satu poin dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang menjadi perdebatan Panja RUU Terorisme dengan pemerintah adalah pasal 28.

Bunyi pasal tersebut yakni, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa penangkapan itu menjadi kontroversi lantaran jauh melebihi batas waktu yang diberikan kepada aparat penegak hukum selama ini, yakni 7x24 jam untuk menangkap orang tanpa status hukum.

Dalam rapat Panja RUU Terorisme yang cukup alot, kemarin (5/4), pihak pemerintah menginginkan masa penangkapan tetap dalam kurun waktu 30 hari dengan sejumlah alasan.

Salah satunya adalah, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, memerlukan waktu untuk menemukan dua alat bukti yang menyatakan bahwa pihak bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Musababnya, sepanjang penanganan tindak pidana terorisme, kepolisian kesulitan menemukan dua alat bukti meski mendapat data dari pihak intelijen.

Namun, isi pasal tersebut dipertanyakan legislator. Anggota Panja RUU Terorisme, Akbar Faisal meminta penjelasan mengenai masa penangkapan yang mencapai 30 hari itu.

Anggota Panja lainnya, Arsul Sani juga menanyakan alasan masa penangkapan itu. Bukan soal tawar menawar masa penangkapan, kata Arsul, namun menurutnya waktu penangkapan dari 7 hari menjadi 30 hari merupakan loncatan yang cukup jauh.

"Ini loncatan yang sangat besar. Ini bukan dalam konteks tawar-menawar. Kalau waktu 7 hari dirasa nggak cukup mencari bukti. Apakah 14 hari nggak cukup?" kata Arsul.

Anggota Tim Ahli dari pemerintah Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan bahwa waktu penangkapan itu memang perlu dibahas lebih lanjut terkait lama penahanannya. Harkristuti juga menyebut tentang bagaimana membuat mekanisme pengawasan terhadap orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme selama ditangkap.

Harkristuti pun meminta penegak hukum terkait untuk memberikan gambar yang jelas mengenai proses selama penangkapan untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam gerakan terorisme.
Kontroversi 'Pasal Guantanamo' di RUU TerorismeAnggota Polda Metro Jaya melakukan adegan simulasi penanganan terorisme dan penanggulangan narkotika di lapangan parkir timur, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i yang memimpin pembahasan memutuskan untuk menskors rapat. Ia meminta pemerintah menyiapkan bahan-bahan yang diminta untuk ditampilkan pada rapat selanjutnya.

"Pemerintahan sudah siapkan bahan (untuk rapat selanjutnya). Ke depan penanganan harus tuntas, hak korban harus dilindungi. Jadi rapat selanjutnya pekan depan," kata Syafi'i.

Usai rapat, Arsul Sani mengatakan elaborasi pendapat dalam rapat tersebut merupakan hal biasa. Bagaimanapun dia tetap menggarisbawahi poin penting dari rapat tersebut adalah tentang alasan pemerintah menentukan waktu penangkapan selama 30 hari.

"Pemerintah misal dalam RUU ini minta jangka waktu 30 hari. Kami tentu minta penjelasan dulu, kenapa kok minta 30 hari," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, pada rapat tersebut, pihaknya mencari penyeimbang mengenai batas waktu penangkapan yang disodorkan pemerintah.

Arsul menilai harus ada alasan logis mengenai batas waktu penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat terorisme. Ia mengaku sempat mengusulkan batas waktu penangkapan hanya 14 hari.

"Kalau 14 hari juga kami minta ada penjelasan alasannya. Kami belum bahas penahanan, masih penangkapan," ujarnya.

Sementara itu, Syafi'i berpendapat sudah ada titik temu mengenai Pasal 28 dalam RUU Terorisme ini. Menurutnya peserta rapat sepakat harus ada batas waktu minimum dan maksimum penahanan dengan alasan jelas.

"Jadi (waktu penangkapan) yang kasusnya ringan sampai berat itu kami tak sepakat serta-merta. Harus ada proses supaya ada pengawasan. Sehingga tak langsung dipatok sekian hari, padahal ada kasus 7 hari selesai penyelidikannya," kata Syafi'i usai rapat.

Syafi'i mengatakan, nantinya jika RUU Terorisme ini diketok dan menjadi UU, bila ada penambahan waktu dalam penangkapan ada mekanisme yang mengaturnya, sehingga semua pihak tahu alasannya.

Mekanisme tersebut, lanjut Syafi'i, dibuat untuk melindungi hak-hak para pihak yang ditangkap dan menjalani proses penyelidikan.

"Supaya penegakan hukum jalan dan hak korban terlindungi. Saya kira ini karena sudah ada titik temu sehingga mereka minta buat format baru. Ini sudah saling memahami," kata politikus Partai Gerindra itu.

"Intinya dalam pembahasan RUU Terorisme ini tiga spirit kami kedepankan, pemberantasan terorisme, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," imbuhnya.
Kontroversi 'Pasal Guantanamo' di RUU TerorismeKarangan bunga yang dibawa warga dan korban bom saat aksi damai tabur bunga di lokasi pemboman saat memperingati peristiwa bom Thamrin di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2017. CNN Indonesisa/Adhi Wicaksono. (CNN Indonesisa/Adhi Wicaksono)

Masa penangkapan 'Pasal Guantanamo'

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menyatakan pihaknya tetap berpandangan bahwa masa penangkapan 7 hari masih relevan digunakan penegak hukum untuk menyelidiki pihak yang bersangkutan.

Supriyadi menyebut Pasal 28 itu sebagai pasal bermasalah yang dia golongkan dalam 'pasal-pasal Guantanamo'. Nama penjara di teluk Guantanamo itu dijadikan sebagai istilah oleh Supriyadi untuk merepresentasikan pasal yang tidak mengindahkan HAM.

Supriyadi menyebut, penangkapan dalam UU Terorisme sudah diatur dalam Pasal 28 dengan masa 7x24 jam. Namun dalam RUU Terorisme justru ingin memperpanjang masa penangkapan menjadi 30 hari.

"RUU juga mendorong masa penahanan yang makin panjang, dari 6 bulan menjadi total maksimal 510 hari (lebih dari satu tahun)," tuturnya.
Supriyadi khawatir, dengan jangan waktu yang lebih lama itu, dalam praktiknya penangkapan atau penahanan berpotensi dilakukan secara incommunicado (penahanan tanpa akses terhadap dunia luar).

Menurutnya, hal tersebut berpotensi terjadinya praktik penyiksaan, tindakan menyakitkan dan bahkan 'penghilangan'.

"Penangkapan incommunicado yang diperpanjang ini berpotensi menimbulkan  tindakan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan," tandasnya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER