Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Fahri diduga melanggar etik sebagai sebagai pimpinan sidang dalam paripurna. Boyamin menyebut Fahri tidak mengikuti prosedur sidang paripurna yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPR tahun 2017 dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami melihat pengambilan persetujuan DPR tidak memenuhi syarat. Dengan itu, pimpinan sidang (Fahri) saya laporkan ke MKD," kata Boyamin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kemarin dihitung kan banyak yang kosong. Jadi tidak mungkin ada separuh. Kenapa tidak dihitung? Karena kalau dihitung ya pasti kelihatan belangnya," ujarnya.
Lihat juga:Suryo Paloh Dukung Hak Angket e-KTP |
"Kalau ingat kasus Century dahulu semua tampil dan dibacakan. Maka syarat minimal 25 itu terpenuhi. Nah kalau kemarin teman-teman merasakan seperti disembunyikan," ujar Boyamin.
Lebih lanjut, selain melaporkan Fahri, Boyamin menyampaikan, MAKI juga melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, serta dua Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Pelaporan ketiganya ke MKD dikarenakan telah membiarkan Fahri mengambil keputusan sepihak dalam sidang tersebut.
"Mestinya pimpinan mencegah, mengingatkan, atau mengambil palu sidang dari Fahri. Jangan membiarkan dan duduk manis di depan," ujarnya.
Boyamin mendesak MKD mempublikasikan risalah rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh Fahri. Ia mengaku ingin mengetahui bagaimana berita acara dalam risalah bersidangan itu dibuat karena tidak melalui mekanisme persidangan yang benar.