"Saya bisa memahami itu. Saya menyatakan ketika ditanyakan saya bilang silakan jalankan hak kalian dalam fraksi di DPR," ujar Surya, di Jakarta, Rabu (3/5) seperti dilansir dari Antara.
Surya mengatakan, angket merupakan hak yang melekat kepada anggota Dewan perwakilan Rakyat sebagai alat melakukan fungsi pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa fraksi DPR mendukung hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pengajuan hak angket e-KTP ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Ahli hukum tata negara Mahfud MD menilai, DPR salah kaprah dalam memanfaatkan hak angketnya kepada KPK. Hak angket merupakan produk politik yang hanya bisa ditujukan kepada pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan.
Berdasarkan pasal 79 ayat (3) UU MD3 disebutkan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, proses pengawasan terhadap KPK bukan melalui hak angket, melainkan cukup dilakukan dalam proses Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, ia berpendapat, upaya yang dilakukan DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK hanya akan membuang-buang waktu saja.
“(Hak angket) buang-buang waktu saja. Karena apapun hasil angket itu tidak aka ada sesuatu yang bisa dilakukan terhadap KPK oleh DPR,” ujarnya.
“Kalau mau mengetahui bukti-bukti yang dimiliki KPK, seperti bukti rekaman DPR tidak. Yang boleh hanya pengadilan,” ujar Mahfud.
Lebih dari itu, Mahfud menyarankan, seluruh anggota DPR yang telah mendukung hak angket untuk segera mencabut dukungannya tersebut. Selain karena akan berujung sia-sia, hak angket itu juga sejatinya hanya bisa dilaksanakan jika mendapat seluruh dukungan fraksi di DPR.
“Satu fraksi saja tidak setuju, tidak boleh hak angket itu. Jadi itu tidak usah dihalangi sudah bubar sendiri,” ujarnya.
Lihat juga:Salah Kaprah Angket DPR untuk KPK |