"Berdasarkan pasal 65 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/5).
Nantinya, kata Tjahjo, posisi Gubernur akan digantikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Kami akan mengangkat wakil gubernur sebagai Plt hingga Oktober, setelah mendapatkan salinan putusan," ujar Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal kasus penodaan agama mencuat, Tjahjo mengatakan, kemendagri belum bisa memutuskan untuk memberhentikan Ahok. Karena Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yang ancaman hukumannya berbeda.
Lihat juga:Fahri Hamzah Minta Kasus Ahok 'Ditutup' |
Dengan vonis hakim yang menjatuhkan Ahok, dua tahun penjara, maka, menurut Tjahjo, Kemendagri, kini, dapat mengambil langkah-langkah pemberhentian. "Karena ini masuk kategori pidana umum dan statusnya ditahan," katanya.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Setiarso. Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, karena pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Lihat juga:Djarot Temui Ahok di Rutan Cipinang |