Pemerintah Ubah Usulan Masa Penangkapan Terduga Teroris

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 18:45 WIB
Pemerintah dalam RUU Terorisme mengubah usulan masa penangkapan dari 30 hari menjadi 14 hari dengan penambahan selama 14 hari berdasarkan persetujuan Kejagung.
Ilustrasi penanganan terorisme. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah merevisi usulan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tekait jumlah waktu pengakapan terhadap terduga teroris. Pemerintah mengubah usulan penangkapan dari 30 hari menjadi 14 hari dengan penambahan selama 14 hari berdasarkan persetujuan Kejaksaan Agung.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan, pengurangan jumlah itu dilakukan berdasarkan pertimbangan sulitnya mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga terois menjadi tersangka pasca ditangkap.

“Penangkapan ini memang tidak 30 hari pada akhirnya, berubah menjadi 14 hari,” ujar Enny dalam rapat Panja RUU Terorisme antara Pansus dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).
Enny mengatakan, waktu 7x24 jam yang diatur dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai terlalu sempit bagi Kepolisian mendapatkan alat bukti dan mengembangkan penyidikan. Rentang waktu tersebut, kata dia, juga menyulitkan penyidik menemukan satu proses terorisme yang utuh, mulai dari pembentukan motivasi, ideologi, perbuatan permulaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Enny, terorisme bukan tindak pidana biasa, melainkan serious crime yang perlu mendapat penanganan khusus. Dalam praktiknya terorisme merupakan gerakan bawah tanah yang melibatkan jaringan terorganisir dengan pola kerja seperti intelijen.

“Jadi terorime menggunakan pola intelijen. Tidak mudah terdeteksi. Sehingga kalau waktu penangkapan singkat, kami tidak bisa mengungkap sampai ke akar,” ujarnya.
Menanggapi usulan itu, anggota pansus dari Fraksi NasDem Akbar Faisal menyatakan tidak sepakat dengan jumlah waktu penangkapan yang mencapai 28 hari. Akbar berpendapat masa penangkapan sebaiknya tetap selama 7x24 jam dengan penambahan 7x24 jam berdasarkan persetujuan pengadilan.

“Menurut saya tetap 7 hari, tapi bisa diperpanjang 7 hari dengan izin dari jaksa,” ujar Akbar.

Anggota pansus dari Fraksi PPP Arsul Sani juga menilai penangkapan tidak bisa diperpanjang. Ia menyebut KUHAP hanya mengatur perpanjangan bisa dilakukan bagi penahanan. Meski demikian, kata Arsul, PPP akan menimbang usulan pemerintah sebelum memberikan pandanagan resmi.

“Ini adalah 'spesies' baru, karena penangkapan yang bisa diperpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy menyatakan, PKS tidak sepakat masa penangkapan ditambah menjadi 14 hari dengan masa tambahan masa perpanjang selama 14 hari. Ia menilai, lama waktu penangkapan terhadap terduga teroris membuka peluang pelanggaran HAM.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan data Komnas HAM ada sejumlah penyimpangan dalam penangkapan dan penahanan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 Anti Teror atau Polri. Padahal, penangkapan merupakan tindakan yang dilakukan Kepolisian berdasarkan alat bukti dan pertimbangan matang.

“Jadi saya tidak sepakat dengan penambahan waktu. Karena dapat melanggar hak tersangka,” ujarnya.

Rapat Panja RUU Terorisme ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan agar DPR dan pemerintah bisa melakukan lobi atas semua usulan yang telah digulirkan dalam rapat.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER