DPR Tolak Pasal Pengasingan dalam RUU Terorisme

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 12:40 WIB
Dalam usulan pemerintah soal RUU Terorisme, ada usuan soal pengasingan selama enam bulan bagi pelaku tindak pidana terorisme.
Pansus RUU Terorisme menolak usulan pasal pengasingan yang diajukan pemerintah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebut menolak salah satu usulan pemerintah tentang pasal pengasingan terhadap seseorang.

"Yang ditolak cuma satu, soal boleh mengasingkan seseorang ‎selama 6 bulan," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).

Selebihnya, kata Syafii, dari sekitar 60 persen daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dibahas, belum ada pasal lain yang ditolak pansus. Hanya saja disebutnya banyak poin yang harus direvisi pemerintah.
Selain itu dalam pansus masih terdapat perdebatan mengenai judul dan juga definisi terorisme. Untuk judul, kata dia, perdebatan berkutat di persoalan redaksional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gerindra, Demokrat, PKS mengusulkan jangan pemberantasan, tapi lebih kepada penanggulangan. Komprominya tidak apa-apa judulnya tetap pemberantasan, kontennya penanggulangan. Itu sudah ada semacam titik temu, tapi redaksinya masih didiskusikan," ujar dia.

Sementara itu, untuk definisi teroris, Syafii berkata pembahasan itu akan dilanjutkan setelah pasal-pasal lain diselesaikan. Sebab menurutnya, DPR menginginkan definisi teroris yang komprehensif.

"Misalnya di kamus besar Indonesia Purwadamita teroris kan ‎jelas mereka yang melakukan tindak kejahatan dengan memberikan rasa takut yang masif kepada masyarakat, untuk mencapai tujuan tertentu, utamanya di bidang politik, misalnya seperti itu," ujar Syafii.
Definisi penting menurutnya dibahas secara komprehensif, agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan nantinya yang dilakukan pemerintah terhadap tindak pidana atau kejahatan tertentu dan kemudian disebut teroris.

Namun, kata dia, pemerintah belum memiliki pemahaman komprehensif mengenai definisi teroris. "Pemerintah belum ada pemahaman,” katanya.

Sedangkan terkait desakan pemerintah agar revisi segera dirampungkan, Syafii mengatakan pihaknya tidak mau didikte agar pembahasan tidak menjadi amburadul. Dia juga menekankan bahwa aturan ini semata dibuat untuk kepentingan negara dan bukan semata pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER