"Bisa saja (dilakukan audit invesitigatif). Dan tentu harus dilakukan karena KPK salah satu lembaga pengguna APBN," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi melalui pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/6).
April silam, Taufiqulhadi pernah menyatakan ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran. Di antaranya, kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, meskipun Pansus menemukan kejanggalan dalam LPH Kepatuhan KPK, untuk urusan laporan keuangan BPK selalu memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada KPK. Bahkan, selama 10 tahun berturut-turut sejak 2005 hingga 2015, KPK selau meraih predikat WTP.
"Semuanya tergantung nanti, jika memang ada yang kita anggap janggal akan kita mintakan untuk audit investigatif," kata Masinton saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Anggota Pansus KPK lainnya, Muhammad Misbakhun mengatakan hingga sekarang rencana permintaan audit investigatif belum pernah dibicarakan dalam rapat internal.
"Belum ada pembicaraan di Internal Pansus soal permintaan kepada BPK untuk melakukan audit investigatif," kata Misbakhun.
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska mengatakan, Pansus rencananya akan memanggil BPK pekan depan. "Sudah diagendakan dalam rapat Pansus," kata Risa.
Menurutnya, pemanggilan BPK terkait dengan audit kinerja KPK. Pansus, kata dia, ingin mengetahui secara detail hasil audit yang dilakukan oleh BPK.
"Terkait dengan audit kinerja termasuk juga audit mengenai anggaran KPK," katanya.