Registrasi SIM Prabayar Diperketat, Privasi Terjamin?
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan data yang sesuai KTP. Dengan mengisi data lengkap dan valid, apakah menjamin tak ada penyalahgunaan data yang berpotensi melanggar privasi?
Menyikapi hal ini, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi, mengatakan, hal itu menjadi tanggung jawab masing masing operator. Ia mengetahui bahwa penyebarluasan data sering dimanfaatkan untuk target pengiklan.
“Banyak pengguna yang mengeluh mereka mendapatkan iklan dari SMS blast, dan pelakunya bukan hanya perusahaan besar tapi juga dari individu. Dengan kasus seperti ini, artinya privasi pengguna terganggu.” kata Ridwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan memperingatkan agar operator telekomunikasi tak menyalahgunakan data pelanggan karena bertentangan dengan aturan privasi dan konten dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
Untuk memperkecil kemungkinan penyalahgunaan, Adita berpendapat setiap operator telekomunikasi harus memiliki alat atau fitur yang dapat mendeteksi apakah SMS yang diterima pelanggan merupakan pesan spam atau pesan promosi.
“Operator harus bisa membedakan apakah itu pesan iklan atau spam dengan mengidentifikasi kalimat pada pesan dan frekuensi pengirimannya,” tutur Adita.
Operator telekomunikasi XL Axiata memiliki fasilitas anti-spam yang mampu mendeteksi frekuensi pengiriman SMS dalam jangka waktu tertentu. Jika pelanggan mengirim 360 SMS dalam satu jam, maka XL mengidentifikasi upaya itu adalah pengiriman SMS spam. Dalam kasus ini, XL tidak meneruskan SMS yang dikirim pelanggan atau memblokir layanan SMS dari nomor tersebut.