Asosiasi Digital Tolak Iklan Intrusive dari XL dan Telkomsel

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2014 15:58 WIB
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menolak format iklan intrusive yang sering dilakukan oleh XL Axiata dan Telkomsel.
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menolak format iklan intrusive yang sering dilakukan oleh XL Axiata dan Telkomsel.

Penolakan ini sejatinya sudah berlangsung cukup lama, bahkan sempat dilakukan mediasi selama lebih dari satu tahun yang kini belum mencapai kata sepakat.

Total ada 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA yang menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian praktik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Format advertising yang dimaksud pada umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan off- deck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

Persoalannya adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.

Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut.
Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi.

Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut.

“Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis keterangan idEA yang diterima CNN Indonesia, Rabu (10/9).

Dilihat dari sisi struktur Domain Name System (DNS) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau Uniform Resource Locator (URL) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan.

Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.

Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini. idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) maupun secara langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan perhatian serius.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER