BLOKIR INTERNET

Semua DNS Publik Milik Asing akan Diblokir

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2014 12:20 WIB
Bukan hanya DNS publik alternatif milik Google saja yang diblokir, tetapi semua DNS publik yang dikelola oleh perusahaan asing juga diblokir.
Pengguna internet diwajibkan memakai domain name server publik yang dikelola oleh perusahaan telekomunikasi lokal (Getty Images/scyther5)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengguna internet di Indonesia diwajibkan memakai domain name server (DNS) publik yang dikelola oleh perusahaan lokal, tidak lagi diizinkan untuk memakai DNS alternatif yang dikelola Google atau perusahaan asing lain.

Pelarangan DNS yang dikelola perusahaan asing itu merupakan bagian dari program keamanan internet Trust Positif yang digalang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Bukan cuma Google yang dilarang, tapi semua DNS milik luar negeri,” kata Adi Kusma, Presiden Direktur Biznet Networks, perusahaan penyedia jaringan sekaligus penyedia jasa telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu, tak segera menanggapi permintaan konfirmasi dari CNN Indonesia.

Selain Biznet, Telkom juga telah memblokir DNS alternatif yang dikelola asing sesuai mandat Trust Positif. Program ini memberi perintah kepada perusahaan penyedia jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi untuk memblokir situs web dan layanan lain yang dinilai bermuatan negatif.

Menurut Alfons Tanujaya, direktur perusahaan keamanan komputer Vaksincom, tujuan pemerintah melarang pemakaian DNS publik Google ini baik, mencegah anak-anak mengonsumsi konten negatif. Pemakaian DNS lokal juga baik untuk efisiensi akses.

Namun, ia mengingatkan agar pengelola DNS lokal dapat merawat dan memberi layanan terbaik kepada penggunanya, dan tidak memanfaatkan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Ada pengelola DNS yang kurang canggih sehingga lalu lintas internet yang lewat mereka bisa dialihkan. Ada juga yang diam-diam menyisipkan iklan,” jelas Alfons.

DNS publik yang dikelola Google, dengan alamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4, banyak digunakan karena memungkinkan pengguna internet untuk membuka situs web yang diblokir oleh perusahaan telekomunikasi Indonesia dan Yayasan Nawala selaku pengelolan DNS Nawala.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER