Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan mengatakan, syarat pertama adalah kedua belah pihak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi yang jatuh tempo pada 15 Desember 2014.
Kedua, antara Smartfren dan Esia sepakat bekerjasama dalam hal pengalihan frekuensi dan menandatanganinya. "Kalau itu terjadi maka terjadilah pengalihan frekuensi. Ini urusan bisnis antara keduanya, pemerintah hanya mendukung," ujar Budi kepada CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spektrum tersebut bisa dimanfaatkan untuk menggelar jaringan internet 4G LTE karena pemerintah telah memberi izin teknologi netral di sana. Teknologi netral memungkinkan operator telekomunikasi menggelar dua jaringan dalam satu rentang spektrum, misalnya 2G dan 4G yang berjalan bersama di 850 MHz.
Budi berkisah, jika kedua operator CDMA ini melakukan konsolidasi, rencananya Smartfren bakal bertindak sebagai penyelenggara jaringan dan Esia sebagai penyelenggara jasa.