Lisensi pilot bisa diperoleh melalui latihan kemudi pesawat konvensional dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. FAA akan mengajukan proposal aturan ini sebelum akhir tahun 2014 dan butuh waktu cukup lama untuk merampungkannya menjadi regulasi resmi.
Aturan ini dilaporkan juga membatasi ketinggian terbang sebuah drone yang tak boleh lebih dari 122 meter dan hanya diizinkan terbang selama masih dalam jangkauan penglihatan. Dengan kata lain, warga dilarang menerbangkan drone pada malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS mengimbanginya dengan membuat aturan pemanfaatan drone. Mereka juga akan mengatur soal lalu lintasnya agar tidak menimbulkan masalah bagi penerbangan komersial.
Soal ketinggian, Komunitas AR Drone Indonesia mewajibkan operator drone tidak boleh menerbangkan drone lebih dari 122 meter dari permukaan tanah.