Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS), Federal Aviation Administration (FAA), sedang menyusun peraturan mengenai pemanfaatan pesawat tanpa awak atau
drone, di mana warga yang menerbangkan
drone bakal diwajibkan memiliki lisensi pilot.
Lisensi pilot bisa diperoleh melalui latihan kemudi pesawat konvensional dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. FAA akan mengajukan proposal aturan ini sebelum akhir tahun 2014 dan butuh waktu cukup lama untuk merampungkannya menjadi regulasi resmi.
Aturan ini dilaporkan juga membatasi ketinggian terbang sebuah
drone yang tak boleh lebih dari 122 meter dan hanya diizinkan terbang selama masih dalam jangkauan penglihatan. Dengan kata lain, warga dilarang menerbangkan
drone pada malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat
drone saat ini sedang diperluas oleh banyak pihak, termasuk untuk membantu pembuatan film, pemantau agrikultur dan lalulintas.
AS mengimbanginya dengan membuat aturan pemanfaatan
drone. Mereka juga akan mengatur soal lalu lintasnya agar tidak menimbulkan masalah bagi penerbangan komersial.
Di Indonesia, belum ada aturan soal lalu lintas
drone. Namun, sejumlah pengguna yang telah memanfaatkan
drone, entah sekadar untuk hobi atau kegiatan profesional, mengaku berpatokan pada etika yang berlaku di komunitas.
Soal ketinggian, Komunitas AR
Drone Indonesia mewajibkan operator
drone tidak boleh menerbangkan
drone lebih dari 122 meter dari permukaan tanah.