Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah cukup lama kasus iklan peralihan terkatung-katung. Kini di bawah kepemimpinan Rudiantara, para pelaku bisnis online menaruh harapan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Intrusive ads, atau iklan peralihan, merupakan sebuah iklan yang muncul sesaat sebelum pengguna membuka situs tertentu. Iklan ini biasanya tampil pada pelanggan internet milik Telkomsel atau XL Axiata.
Iklan tersebut bukanlah iklan dari penyedia konten, melainkan sesi komersil yang dibuat oleh penyedia internet tanpa seizin pemilik konten.
Nah, hal inilah yang selama ini dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menurut kami itu tidak etis, ini soal prinsip. Tapi masalahnya mereka merasa tidak salah, jadi kami memcoba cari pihak yang sebagai mediasi,” kata Daniel Tumiwa, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Sejauh ini Daniel mengaku sudah meminta sejumlah pihak untuk menuntaskan polemik iklan tak berizin itu, mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga terakhir ke Kemenkominfo.
"Kami sudah bertemu dengan Kemenkominfo sekitar dua minggu lalu, tapi saat itu baru menjelaskan sedikit masalahnya. Di pertemuan berikutnya kami agendakan pembicaraan yang lebih dalam," jelas Daniel, saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin (1/12).
Penolakan terhadap intrusive ads tidak hanya gencar disuarakan oleh idEA, namun juga oleh lima organisasi lainnya seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Association of Asia Pacific Advertising Media (AAPAM), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA).
Selain upaya menggandeng pemerintah, enam asosiasi tersebut juga membuat petisi online di media sosial Change.org dengan slogan
#STOPTELCOIntrusiveAds. Petisi ini sudah menghasilkan 18 ribu lebih dukungan.