Oakland, CNN Indonesia -- Apple mengakui telah menghapus lagu-lagu di iPod para pengguna yang diunduh dari layanan musik kompetitor iTunes, yang disesalkan adalah para pengguna tidak diinformasikan soal penghapusan tersebut.
Penghapusan musik itu terjadi antara tahun 2007 dan 2009 silam, dan kini Apple tengah menghadapi tuntutan dari para pengguna yang merasa dirugikan.
"Kalian memutuskan untuk memberi para pengguna pengalaman yang paling buruk," ujar seorang pengacara bernama Patrick Coughlin menyatakan di depan anggota juri di pengadilan Oakland, California terkait kasus antitrust Apple ini, dikutip Jumat, (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika pengguna mengunduh lagu dari layanan kompetitor Apple seperti Real Player dan berusaha mengsinkronisasikannya ke iTunes, Apple akan memberikan pesan eror yang menghimbau pengguna untuk membawa iPod ke pengaturan pabrik. Setelah pengguna mengembalikan pengaturan, lagu yang telah diunduh langsung hilang.
Apple sendiri mengklaim bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan sebagai langkah keamanan untuk melindungi pengguna dan perangkat iPod. Direktur keamanan Apple Augustin Farrugia mengatakan bahwa peretas dengan nama seperti "DVD Jon" dan "Requiem" membuat Apple sangat cemas tentang proteksi iTunes. Dengan kata lain,l aksi penghapusan data musik non-Apple hanyalah semata-mata berupa niat untuk melindungi pengguna dari sistem pembajakan.
Farrugia juga bersaksi mengenai alasan Apple tidak memberikan penjelasan secara detil sebelumnya karena pihaknya tidak ingin memberikan informasi berlebihan kepada para pengguna dan tidak ingin membuat mereka kebingungan.
Namun, perihal proteksi dan keamanan para pengguna menjadi inti argumen selama kasus ini berlangsung di pengadilan.
Sementara itu para penggugat mengatakan bahwa Apple telah bertindak secara monopoli dan melanggar Undang-Undang antitrust. Mereka juga meminta biaya kerusakan sebesar US$ 350 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) dengan klaim aksi Apple tersebut memaksa mereka untuk membayar lebih untuk perbaikan iPod.
Di pengadilan, dewan juri melihat rekaman video dan surel mengenai pernyataan sang pendiri Apple Steve Jobs yang hendak memblokir layanan media Real Networks dari pemutar musik perangkat Apple, salah satunya iPod.