Ketua Pandi Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas sesuai prosedur yang berlaku terhadap situs web yang terbukti menyajikan konten negatif.
Pertama, Pandi akan mengecek kelengkapan administrasinya pihak yang mendaftarkan domain internet .id tersebut. Setelah itu, Pandi akan melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan, untuk mengetahui siapa pemilik domain internet .id sangat mudah karena ketika domain itu dibeli, pemiliknya harus memberikan identitas kependudukan. Jika pendaftar adalah perusahaan, maka harus menyerahkan identitas badan usaha.
"Situs yang beralat tvstreaming.web.id sudah selesai proses pelaporannya dan sudah di-suspend, karena pornografi relatif mudah pembuktiannya," ujar Sigit kepada CNN Indonesia, Jumat (5/12).
Sementara situs agenbola.id masih dalam diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengumpulkan bukti.
Sigit berkata, pihaknya bakal melaporkan para pendaftar domain .id yang terbukti melakukan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum. "Jika terbukti bermasalah seperti dua domain tadi, kami langsung berikan dokumennya ke aparat penegak hukum," tegas Sigit. "Dan yang pasti, kami suspend."
Lihat juga:Menkominfo akan Perkuat 'Tembok' Situs Porno |
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, sebelumnya telah mengatakan bakal meneruskan budaya blokir dan filter konten negatif di internet. Ia bakal mengevaluasi sistem Trust Positif yang menjadi acuan operator telekomunikasi dan internet dalam memblokir situs dan konten negatif di internet.