Amsterdam, CNN Indonesia -- Ternyata drama 'permusuhan' antara pihak berwenang di Eropa dengan Google belum kunjung usai. Kini giliran badan pengawas privasi Belanda, Dutch Data Protection Authority (DPA) akan memberikan denda kepada Google sebesar 15 juta Euro, atau sekitar Rp 240 miliar terkait hal privasi.
Dari laporan
Los Angeles Times, Google diberi masa tenggat hingga akhir Februari 2015 untuk memenuhi tuntutan yang mengharuskan Google memberi kejelasan tentang jenis data pengguna yang akan mereka gunakan, termasuk informasi jelas tentang fakta bahwa YouTube adalah bagian dari Google.
Presiden DPA, Jacob Kohnstamm mengatakan, Google melanggar ketentuan Penggunaan Privasi Google dari UU Perlindungan Data karena telah menggunakan informasi pengguna seperti data-data yang sudah dicari, data lokasi, video yang sudah ditonton, dan e-mail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Google 'menangkap' kita dalam web kasat mata yang berisikan informasi pribadi tanpa memberi tahu dan meminta izin," ujar Konhstamm, Senin (15/12) kemarin.
Ia melanjutkan, "(tindakan Google) sudah berjalan sejak 2012 dan kami harap kesabaran ini tidak lagi dipermainkan."
'Ancaman' yang sama juga datang dari Spanyol yang mengesahkan UU Hak Cipta pada Oktober lalu yang membebankan biaya untuk agregasi konten online seperti Google News.
Langkah ini dilakukan pemerintah setempat untuk melindungi industri media cetak di negara itu. Aturan ini mulai berlaku Januari 2015.
Pihak berwenang Negeri Matador itu memiliki kekuatan memberi denda pada Google senilai 600 juta euro atau sekitar Rp 9,2 miliar. Bukan hanya Google, layanan agregasi berita macam Yahoo juga akan jadi sasaran pemerintah setempat.
Dari pada harus mengeluarkan uang banyak untuk membayar konten berita Spanyol, Google memutuskan untuk menutup layanan Google News yang kabarnya akan dilakukan mulai hari ini, 16 Desember 2014.
Kita lihat saja bagaimana reaksi Google terhadap 'ancaman' baru dari pihak Belanda ini.