Jakarta, CNN Indonesia -- Selang satu hari dengan peringatannya terhadap Google terkait pelanggaran privasi, jejaring sosial Facebook kini menjadi sasaran badan pengawas privasi basis Belanda, Data Protection Authority (DPA) berikutnya.
"Pihak kami memutuskan untuk menginvestigasi kebijakan privasi baru milik Facebook. Kami ingin tahu konsekuensinya apa bagi para pengguna di belanda," ujar juru bicara DPA, melansir dari laporan
The Telegraph, Rabu (17/12).
Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu memang baru mengumumkan perubahan kebijakan privasinya bulan November lalu. Di dalamnya sudah termasuk hak mengenai publikasi pribadi secara detil dan foto-foto untuk kepentingan komersil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPA menulis surat untuk Facebook sebagai bentuk permohonan penundaan perubahan kebijakan privasinya itu hingga 1 Januari ketika hasil penyelidikan sudah keluar.
Facebook menyatakan terkejut dan kecewa saat mengetahui DPA akan menyelidikinya. Facebook juga mengatakan, kantor pusatnya berlokasi di Dublin sehingga pihaknya
harus mengikuti aturan proteksi data Irlandia dan tidak akan menunda perubahan kebijakannya.
"Dengan kantor pusat yang bersemayam di Dublin, kami secara rutin mengulas produk dan pembaruan kebijakan bersama dengan pengatur regulasi setempat, yaitu Irish Data Protection Commissioner," ungkap pihak Facebook.
Facebook melanjutkan, "kami percaya diri bahwa pembaruan yang dilakukan sudah mematuhi aturan hukum yang relevan."
Sama seperti Facebook, Google juga menyatakan kekecewaannya terhadap aturan privasi Belanda.
"Kami kecewa dengan perintah DPA. Namun, kami baru membagikan sejumlah proposal kepada tim regulator Eropa tentang perubahan kebijakan kami di masa yang akan datang. Kami tunggu kapan bisa diskusi dengan mereka," ujar juru bicara GOogle.
Untuk kasus Google, raksasa teknologi itu diberi masa tenggat hingga akhir Februari 2015 untuk memenuhi tuntutan yang mengharuskan Google memberi kejelasan tentang jenis data pengguna yang akan mereka gunakan, termasuk informasi jelas tentang fakta bahwa YouTube adalah bagian dari Google.
Presiden DPA, Jacob Kohnstamm mengatakan, Google melanggar ketentuan Penggunaan Privasi Google dari UU Perlindungan Data karena telah menggunakan informasi pengguna seperti data-data yang sudah dicari, data lokasi, video yang sudah ditonton, dan e-mail.