Jakarta, CNN Indonesia -- Melalui Undang Undang Hak Cipta No. 28/ 2014 yang disahkan pada tanggal 16 Oktober 2014, siapa pun yang terbukti menjual produk bajakan terancam dipenjara. Termasuk pengelola mall perbelanjaan.
UU Hak Cipta No. 28/ 2014 dibuat pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia dari kejahatan digital akibat penggunaan perangkat lunak palsu.
Karena selain merugikan pemilik hak cipta, perangkat lunak palsu juga rentan diserang program jahat karena tidak dapat mengakses security update secara berkala dan anti-virus yang dapat melindungi data konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Hak Cipta No 28/2014 juga melibatkan pemilik pusat perbelanjaan (mal), manajemen mal serta pemilik rantai
hypermarket untuk melindungi konsumen di dunia maya dengan cara memastikan pusat perbelanjaan mereka bebas dari toko yang menjual produk hasil bajakan.
Dalam UU Hak Cipta No 28/2014 pasal 112 tertulis, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Jika terbukti melanggar, bukan hanya penjual tapi pemilik pusat perbelanjaan juga berisiko didenda di bawah hukum baru tersebut. Toko yang terbukti menjual laptop dengan aplikasi palsu juga terancam dengan hukuman yang sama.
“Kami berkomitmen membantu masyarakat dan institusi untuk semakin sadar akan pentingnya keamanan secara online. Solusi lainnya adalah memastikan praktek online yang aman dan menggunakan perangkat lunak asli,” Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko, Direktur Pembinaan Masyarakat, Polda Metro Jaya. Seperti dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Kamis (18/12).