"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan," demikian bunyi Pasal 54 butif (f) dalam UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, mengatakan bahwa gelombang elektromagnetik dari alat elektronik berpotensi mengganggu frekuensi lain yang dimanfaatkan pesawat sebagai jalur komunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Penerbangan Sipil Inggris menyebutkan bahwa sinyal ponsel mempengaruhi kinerja navigasi pesawat dan komunikasi antar awak pesawat dengan Pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controller/ATC).
Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot, secara teknis gelombang elektromagnetik memang dapat menimbulkan interferensi jalur komunikasi pesawat dengan pusat kontrol.
Namun, sebenarnya para produsen pesawat dan maskapai penerbangan secara perlahan mulai mengatasi masalah interferensi tersebut agar pesawat tidak rentan terhadap serangan atau sabotase yang tak diinginkan.
Pelarang mematikan alat elektronik, menurut Sigit, lebih didasarkan pada prinsip "utamakan keselamatan" karena maskapai penerbangan tentu ingin menekan risiko.
"Pada pesawat generasi terkini sudah ada yang dibekali standar keamanan untuk menggunakan ponsel dalam penerbangan, dan standar ini sangat ketat," ujarnya. Tak heran jika belakangan ini ada maskapai penerbangan yang memberi fasilitas koneksi Wi-Fi di pesawat.