Menkominfo Pangkas Birokrasi Izin Telekomunikasi

Aditya Panji | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 14:47 WIB
Reformasi perizinan dilakukan dengan memotong jalur proses birokrasi sehingga dapat mempercepat penyelesaian izin dan mengurangi jumlah hari proses.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, melakukan reformasi terhadap beberapa jenis perizinan bidang Pos dan Telekomunikasi serta Spektrum Frekuensi Radio. Untuk tahap awal, ada delapan perubahan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur perizinan tersebut.

Dalam keterangan resmi, reformasi perizinan dilakukan dengan memotong jalur proses birokrasi yang tidak memberikan nilai tambah pada layanan sehingga dapat mempercepat penyelesaian izin dan mengurangi jumlah hari proses.

Sebagai contoh, izin dalam Permen nomor 17 tahun 2005 tetang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi, yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari dipersingkat menjadi 7 hari kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari. Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 28 hari menjadi 10 hari.

Rudiantara mengatakan, saat ini pembayaran hal izin sudah memanfaatkan teknologi mesin ke mesin (machine to machine) sehingga semua transaksi tercatat jelas di bank.

Kemenkominfo mengklaim, hal paling signifikan adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.

Izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi ini terdiri atas izin jaringan telekomunikasi, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan izin jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.

Reformasi izin juga dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan yang diperlukan untuk sebuah izin,  sehingga ada beberapa syarat yang dihapus.

Untuk memberi pelayanan yang terintegrasi dengan lembaga lain, Rudiantara menugaskan enam pejabat setingkat eselon III yang berada di bawah kendali operasi kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, di mana pejabat ini akan dirotasi setiap 6 bulan. (adt/eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER