Jakarta, CNN Indonesia -- Juri di Pengadilan Distrik California Utara, AS, Senin (4/5), memerintahkan Motorola Mobility membayar uang sebesar US$ 10.200.000 atau sekitar Rp 133 miliar karena dinilai menggunakan paten Fujifilm di ponsel tanpa izin.
Fujifilm menggugat Motorola pada tahun 2012, menuduh dengan pelanggaran tiga paten pada fungsi kamera digital dan paten yang keempat melanggar teknologi transmisi data melalui koneksi nirkabel Bluetooth.
Denda yang ditetap juri kepada Motorola lebih rendah dibandingkan permintaan awal Fujifilm sebesar US$ 40 juta ketika persidangan dimulai pada 20 April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Lenovo Resmi Rebut Motorola dari GoogleJuri mengatakan Motorola berhasil membuktikan bahwa gugatan Fujifilm terkait dua paten pengenalan wajah dan satu terkait Wi-Fi dan Bluetooth tidak valid. Tetapi, Motorola gagal menang pada paten yang berhubungan dengan proses konversi gambar monokrom.
"Kami sangat senang dengan putusan yang berkaitan dengan tiga dari empat paten dan mengevaluasi pilihan kami pada satu paten yang tidak kami menangi,” kata juru bicara Motorola, William Moss, kepada
Reuters.
Motorola berpendapat paten Fujifilm harus dibatalkan karena mereka bukan paten yang benar-benar baru, hal ini bisa ditinjau dari penemuan pada paten sebelumnya. Motorola juga berpendapat sudah membeli lisensi untuk teknologi Bluetooth.
Juru bicara Fujifilm menolak memberi komentar terkait kasus ini.
Motorola, pada 2012 lalu diakuisisi oleh Google senilai US$ 12,5 miliar. Google mendapatkan 17.500 paten teknologi Motorola.
Google kemudian menjual Motorola kepada Lenovo asal Tiongkok dan transaksinya diselesaikan pada Oktober 2014 senilai US$ 2,91 miliar. Dalam kesepakatan ini, Lenovo hanya mendapatkan 2.000 aset paten dan seluruh merek dagang Motorola Mobility.
Google juga masih memiliki divisi penelitian dan pengembangan Motorola, Advanced Technology and Projects. Divisi ini masih mengembangkan ponsel pintar rakitan yang disebut Project Ara oleh Google.