Seoul, CNN Indonesia -- Perdebatan sedang terjadi di Korea Selatan. Pemerintah setempat membuat aturan yang mewajibkan anak di bawah 19 tahun untuk memasang aplikasi pemantau aktivitas mereka.
Dengan aplikasi tersebut orang tua kini bisa memantau kegiatan anaknya di ponsel pintar. Mulai dari aplikasi yang diakses, hingga situs-situs yang biasa mereka kunjungi.
Untuk memantapkan aturan tersebut pemerintah Korea Selatan menciptakan aplikasi bernama Smart Sherif. Secara otomatis, aplikasi ini akan mengirimkan peringatan ke orang tua jika menemui kalimat seperti hamil, bunuh diri dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi ini juga memungkinkan orang tua untuk langsung memblokir situs yang mereka anggap berbahaya bagi anak. Tidak memasang aplikasi ini berarti ponsel tidak akan bisa digunakan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (16/6).
Setiap toko ponsel di negeri Gingseng itu juga dipasangi sebuah poster yang berisi pesan, "penguna ponsel remaja harus memasang aplikasi yang dapat memblokir konten berbahaya,".
Memaksa anak mudah memasang aplikasi pengintai tentu saja jadi perdebatan hebat. Pemerintah mengklaim ini adalah cara mudah melindungi anak, sementara lembaga yang tak setuju menilai ini mengekang kebebasan individu.
(eno)